Pengaduan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso, maka dengan ini Puskesmas Prajekan menyelenggarakan bentuk pelayanan pengaduan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan di masing-masing Unit Kerja Puskesmas Prajekan. Selain itu sebagai bentuk komunikasi dua arah antara puskesmas dengan masyarakat (sebagai customer).
Kritik, saran, dan masukan dapat anda tuliskan melalui FORM PENGADUAN di bawah ini!
Catatan : Silahkan isi nama, email serta isi pengaduan pada Form Pengaduan yang disediakan. Terima Kasih